Pijarkalimantan.com, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) II terkait pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kotabaru ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan anggota dewan lainnya.
Dalam laporannya, Pansus II DPRD Kotabaru menyampaikan hasil pembahasan mendalam terhadap raperda tersebut.
Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan tujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Beberapa poin penting dalam perubahan raperda ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
Tujuan utama dari revisi perda ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra,H.Minggu Basuki, menyambut baik dan mengapresiasi kerja keras Pansus II DPRD Kotabaru dalam menyelesaikan pembahasan raperda ini. “Perubahan ini sangat penting untuk harmonisasi regulasi dan memastikan pemungutan pajak dan retribusi daerah berjalan secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ujar Minggu Basuki
Dengan disampaikannya laporan akhir ini, proses selanjutnya adalah pengesahan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru yang definitif.












