Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menghadiri pelaksanaan Isbat Nikah dan Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru di Kecamatan Sampanahan, sabtu (14/2/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
Dalam acara yang memperkuat komitmen Pemkab Kotabaru dalam melindungi hak-hak keluarga ini, sebanyak 28 pasangan mengikuti rangkaian sidang isbat dan pencatatan resmi.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan anggota DPRD Kotabaru, jajaran Pemkab Kotabaru, Pengadilan Agama, KUA, serta masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kotabaru Rahmad,S.Pd,M.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif Pemkab Kotabaru dalam memfasilitasi isbat nikah, karena hal ini dinilai sangat membantu
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga di Kotabaru, serta memperkuat legalitas pasangan agar hak-hak istri dan anak terjamin.
“Kami sangat mendukung penuh kegiatan isbat nikah ini. Ini adalah langkah nyata dari pemerintah daerah dalam program visi misi bupati kotabaru yaitu tentang keluarga sejahtera dan bahagia dan juga kedepan kami berharap kegiatan seperti ini agar bisa lebih ditingkatkan lagi,” Ujar Rahmad di sela sela kegiatan.
Lebih lanjut Rahmad menyampaikan, untuk kegiatan seperti ini saya siap anggarkan dana pokran saya dan insya allah nanti saya akan sampaikan ke masyarakat wilayah dapil III dan juga kepada kasi kesra dan pemerintah daerah, tutup nya.
Selain legalitas, program ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan stunting melalui pencatatan dokumen kependudukan yang sah.
DPRD Kotabaru berharap, dengan adanya isbat nikah massal ini, tidak ada lagi pasangan di Kecamatan Sampanahan yang pernikahannya tidak tercatat, sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.












