Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun Anggaran 2026 diruang rapat sidang paripurna, Senin (17/11/25).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj.Suwanti juga didampingi Wakil Ketua Awaludin dan Chairil Anwar , ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam proses legislasi daerah, di mana DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyepakati daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan disahkan dalam satu tahun anggaran mendatang.
Proses ini memastikan bahwa pembentukan regulasi di daerah berjalan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, M.Lutfi Ali, S.pdi menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara Bapemperda dengan Tim Eksekutif dari Pemerintah Daerah.
“Dari hasil pembahasan bersama, telah disepakati 16 rancangan peraturan daerah 3(tiga) buah Raperda Wajib, 5(lima)buah raperda Inisiatif DPRD, dan 8(delapan)buah raperda eksekutif, Yaitu :
1.Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
2.Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026.
3.Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027.
4.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kotabaru nomor 9 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.
5.Raperda tentang toleransi kehidupan bermasyarakat.
6.Raperda tentang kabupaten layak pemuda.
7.Raperda tentang pengelolaan persampahan.
8.Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
9.Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
10.Raperda tentang kawasan tanpa roko.
11.Raperda tentang pengelolaan badan usaha milik daerah.
12.Raperda tentang desa wisata.
13.Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.
14.Raperda tentang penyertaan modal PT. Bank kalsel kabupaten kotabaru.
15.Reperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
16.Raperda tentang pemajuan budaya kabupaten kotabaru.
“Penetapan Propemperda 2026 menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan program pembangunan tahun depan,” kata Ketua DPRD Hj. Suwanti. “Kami berharap sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Kotabaru.”
Setelah mendengarkan laporan dan pandangan umum fraksi, Rapat Paripurna secara resmi mengesahkan Propemperda Tahun 2026, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Langkah selanjutnya, Ranperda yang telah masuk dalam daftar prioritas ini akan mulai dibahas sesuai dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan dalam rencana kerja DPRD.












