Kotabaru, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kotabaru pada Senin (24/02/2025) menghasilkan keputusan penting bagi para pedagang kue dan jajanan berbuka puasa di bulan Ramadhan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, ini membahas permintaan pedagang yang menginginkan lokasi berjualan di depan Pasar Limbur Raya, menggantikan tempat mereka sebelumnya di Siring Laut.
Pedagang yang terhimpun dalam kelompok jajanan berbuka puasa mengungkapkan bahwa berjualan di Siring Laut kurang menguntungkan karena sepinya pembeli.
Mereka pun mengajukan permohonan agar diperbolehkan kembali berjualan di depan Pasar Limbur Raya seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kotabaru telah menetapkan Siring Laut sebagai lokasi berjualan utama untuk pedagang kuliner selama bulan Ramadhan.
Namun, setelah melalui pembahasan dalam RDP, sebagian pedagang akhirnya diizinkan untuk berjualan di halaman Pasar Limbur Raya.
“Alhamdulillah kami sudah diakomodir,” ujar Susanti, Ketua DPRD Kotabaru, usai rapat. Ia menambahkan bahwa Kotabaru memiliki beberapa titik strategi untuk pasar jajanan berbuka puasa, seperti di Siring Laut, Jalan Bakti, dan tentunya di Pasar Limbur Raya.
Noor Hasanah, salah satu perwakilan pedagang kue Ramadhan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keputusan tersebut.
Terima kasih kepada DPRD dan Disparpora yang telah menyetujui permintaan kami dan membangun tenda untuk kami berjualan,” ungkap Noor dengan penuh rasa terima kasih.
Keputusan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran usaha para pedagang dan memudahkan masyarakat dalam mencari jajanan untuk berbuka puasa selama Ramadhan.