DPRD Tanah Bumbu Dorong Peningkatan Akses Layanan Kesehatan BPJS untuk Masyarakat

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan rapat kerja dengan BPJS Kesehatan Tanah Bumbu dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor pada Rabu (12/2/2025). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Boby Rahman, ini membahas berbagai permasalahan dalam regulasi penggunaan BPJS Kesehatan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Keluhan Warga soal Pelayanan BPJS Kesehatan

Anggota Komisi I DPRD, Said Ismail Kholil Al-Idrus, mengungkapkan bahwa banyak warga mengalami kesulitan dalam menggunakan BPJS Kesehatan, terutama terkait prosedur rujukan dan akses layanan di luar daerah.

“Beberapa bulan terakhir, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat. Ada yang tidak bisa menggunakan BPJS saat masuk rumah sakit, ada juga yang kesulitan karena prosedur rujukan yang berbelit-belit. Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah aturan yang mewajibkan ibu hamil untuk terlebih dahulu mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) sebelum dirujuk ke rumah sakit. Anggota DPRD menilai kebijakan ini kurang fleksibel, terutama dalam situasi darurat.

Selain itu, kendala lainnya muncul saat peserta BPJS sakit di luar daerah. Mereka harus mendapatkan rujukan dari daerah asal sebelum bisa mengakses layanan di tempat lain, yang dinilai menyulitkan masyarakat.

BPJS Kesehatan Beri Penjelasan, Tapi Sosialisasi Dinilai Kurang

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa sistem rujukan merupakan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, dalam kondisi gawat darurat, pasien tetap bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu rujukan.

“Jika kondisi pasien gawat darurat, mereka bisa langsung ke IGD rumah sakit terdekat dan akan tetap dilayani. Namun, jika bukan keadaan darurat, mereka harus mengikuti prosedur rujukan sesuai aturan,” jelas perwakilan BPJS.

Baca Juga  Pemkab Tanbu Paparkan Hasil Akhir Penyusunan Dokumen IME

Terkait kebijakan persalinan normal di puskesmas, BPJS menyatakan bahwa aturan ini bertujuan mengoptimalkan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar rumah sakit bisa lebih fokus menangani kasus yang lebih berat.

Namun, dr. Saiful, dokter spesialis kandungan, menilai kebijakan ini masih kurang sosialisasi di lapangan.

“Aturan BPJS seharusnya diterapkan dengan mempertimbangkan realitas di lapangan. Banyak pasien yang tidak memahami prosedur rujukan karena minimnya sosialisasi dari BPJS,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan kesiapan BPJS dalam mendukung tenaga medis di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

“Apakah BPJS sudah memberikan edukasi yang cukup kepada masyarakat? Banyak peserta BPJS hanya tahu soal iuran dan kelas layanan, tetapi tidak memahami hak-hak mereka, termasuk prosedur rujukan dan layanan yang bisa mereka dapatkan,” tegasnya.

Dprd minta perwakilan BPJS untuk standbay di rumah sakit

Anggota DPRD dari Partai Gerindra, Said Ismail Kholil Al-Idrus, menegaskan bahwa BPJS harus memperbaiki sistem pelayanan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

“Kami meminta BPJS menugaskan pegawainya di rumah sakit untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan. Banyak warga yang tidak memahami prosedur BPJS, sehingga harus ada petugas yang siap memberikan solusi konkret,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya kebijakan khusus bagi warga Tanah Bumbu yang berada di luar daerah agar tetap bisa mendapatkan layanan BPJS tanpa terkendala administrasi yang rumit.

Komisi I DPRD berharap hasil rapat ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor agar sistem pelayanan dapat diperbaiki. Dengan solusi konkret, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengakses layanan BPJS, terutama dalam kondisi darurat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *