DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna, Sekda Sampaikan Tanggapan Bupati soal Dua Raperda

Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu

H. Sya’bani Rasul, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, memimpin langsung Rapat Paripurna pada Kamis (5/6/2025). Rapat berlangsung di Ruang Utama Kantor DPRD, rapat ini menjadi forum penyampaian jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap pemandangan umum dari berbagai fraksi mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pada kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Yulian Herawati hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Ia menyampaikan secara rinci tanggapan atas berbagai catatan, saran, dan masukan yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya.

Rapat ini turut dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perwakilan perbankan, serta Perusahaan Daerah (Perusda) Tanah Bumbu. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya pembahasan Raperda demi mendukung pembangunan daerah.

Usai menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi, Pj. Sekda secara resmi menyerahkan dokumen jawaban Bupati terkait Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Bangunan Gedung kepada pimpinan DPRD. Penyerahan berkas ini menjadi bagian dari proses pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Yulian Herawati juga menyampaikan permohonan maaf karena hanya membacakan ringkasan dari jawaban Bupati. Ia menjelaskan, pembacaan secara penuh membutuhkan waktu yang lama, sehingga disarikan demi menjaga efektivitas dan kelancaran jalannya rapat.

Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan doa oleh perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Tanah Bumbu, menandai berakhirnya agenda rapat dalam suasana yang khidmat.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Zairullah Azhar Paparkan RAPBD 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *