DPRD Tanah Bumbu Lanjutkan Pembahasan Perda Permukiman

Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat ini berlangsung di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu dan dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin pada Selasa (10/09/2024).

H. Hasanuddin menjelaskan, rapat ini merupakan kelanjutan dari pembicaraan tingkat pertama yang telah digelar pada Senin, 9 September 2024, mengenai penyampaian Raperda perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Dan hari ini kembali kita masuki pembahasan selanjutnya. Untuk itu, kami memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi atau juru bicaranya untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk pemandangan umum,” kata H Hasanuddin.

Enam fraksi menyampaikan pandangan umum mereka dalam rapat tersebut, yaitu Fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, dan Nasdem Sejahtera. Berdasarkan kesimpulan pimpinan rapat, seluruh fraksi menyatakan kesepakatan untuk menerima Raperda perubahan ini dan melanjutkannya ke tahap pembahasan selanjutnya.

“Diharapkan kepada pihak eksekutif untuk dapat menyikapi hasil Rapat Paripurna ini kedalam bentuk jawaban yang selanjutnya, untuk kami jadikan sebagai bahan atau pedoman, pertimbangan-pertimbangan untuk menentukan sikap dalam persidangan DPRD berikutnya,” tutup H Hasanuddin.

Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, serta anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan para undangan lainnya.

Baca Juga  Rakor Penguatan Tim GT. KLA untuk persiapan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *