Pijarkalimantan.com – Tanah Bumbu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk menerima dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dari pihak eksekutif, Selasa (15/7/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri anggota dewan, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder terkait.
Penyampaian dokumen KUA-PPAS dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa KUA merupakan dasar awal dalam penyusunan APBD, mencakup arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, proyeksi ekonomi makro, serta asumsi dasar Tahun Anggaran 2026.
Eryanto menegaskan bahwa penyusunan KUA 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan perencanaan antara pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dokumen tersebut, Pemkab Tanah Bumbu memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2026 mencapai Rp3,08 triliun, sementara belanja dirancang sebesar Rp3,50 triliun. Selisih anggaran akan ditutupi melalui pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp418,79 miliar.
DPRD memberikan perhatian khusus terhadap strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui langkah-langkah intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi. Selain itu, DPRD juga akan mendorong efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah guna memastikan APBD tersusun secara optimal.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, DPRD menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti dokumen KUA-PPAS melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).