Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) menyelenggarakan Rapat Paripurna yang membahas jawaban Bupati Tanah Bumbu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2022, Rabu (11/09/2024).
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pandangan umum yang sebelumnya disampaikan oleh masing-masing fraksi DPRD mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanbu diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Saprudin. Ia menjawab berbagai pertanyaan serta memberikan tanggapan terhadap saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Tanbu.
Eka juga menegaskan bahwa peraturan daerah yang sudah ada terkait penyelenggaraan perumahan dan pembangunan kawasan permukiman akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Harapan kami raperda tersebut tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk jadi peraturan daerah,” tutup Eka.