Pijarkalimantan.com, Kotabaru, – Upaya memperkuat tatanan sosial dan pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Kotabaru terus digencarkan. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, S.E., M.M., menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) krusial, yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Senin (30/3).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yakni M. Thoriq Fahri, S.H., M.H. dan Rizky Firdaus Subchan, S.H., M.Kn. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Acara ini dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat serta elemen pemuda dari berbagai organisasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Mendorong Peran Aktif Pemuda
Dalam sambutannya, Dr. Gewisma Gema Putra menekankan bahwa lahirnya Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan payung hukum untuk menjamin ruang kreativitas dan keterlibatan pemuda dalam pembangunan daerah.
Beberapa audiens yang berhadir juga antusias menyampaikan aspirasi dan harapan agar kiranya dengan adanya rancangan Perda ini dapat membangkitkan kepekaan dan kepedulian masyarakat terutama kalangan Pemuda di Kotabaru terkaitnya maraknya isu sosial yang terjadi di sekitar.












