Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, 27,66 Gram Diamankan

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (15/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial J (35) dan R (23). Penangkapan pertama dilakukan terhadap J di pinggir Jalan A. Yani, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan oleh tersangka.

Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka kedua, R, di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama.

Di tempat penangkapan J, petugas juga menemukan 14 paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lain yang mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Anang Setiawan menyampaikan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 27,66 gram.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya

Baca Juga  Program “Jaksa Sahabat Santri” Jadi Wujud Nyata Kejati Kalsel dalam Dukung Pemenuhan Hak Sipil Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *