Banjarmasin — Penanganan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan lahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan dua lembaga swadaya masyarakat.
LSM Sekutu bersama Watch Relation of Corruption (WRC) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/25), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara tersebut.
Ketua LSM Sekutu, Aliansyah, mengatakan bahwa pihaknya prihatin atas lambatnya proses hukum yang menyangkut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan tanah tersebut.
Ia menilai bahwa sejauh ini penindakan hanya menyentuh pelaku di lapisan bawah, sementara nama-nama lain yang diduga ikut terlibat belum tersentuh.
“Kami tidak ingin hukum hanya berlaku pada rakyat kecil. Dalam kasus ini, perencanaan dan distribusi anggaran diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh, namun belum ada tindakan yang jelas terhadap mereka,” kata Aliansyah.
Menurutnya, dalam perkara ini terdapat indikasi kuat bahwa dana negara digunakan untuk pembelian lahan yang tidak benar-benar ada atau tidak sesuai prosedur.
Bahkan, beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana masih aktif menjabat.
Ketua WRC, Handarta, menambahkan bahwa masyarakat saat ini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum.
Ia menyebut bahwa dari informasi yang mereka peroleh, baru tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, berdasarkan dokumen yang dikantongi pihaknya, ada pihak lain yang patut diperiksa lebih lanjut.
“Kami melihat adanya ketimpangan. Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana masih menjabat sebagai anggota DPRD. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujar Handarta.
Ia juga mendorong partai politik terkait agar tidak menutup mata terhadap kader yang namanya terseret dalam perkara hukum, meskipun prosesnya belum mencapai tahap persidangan.
Sebagai langkah lanjutan, Aliansyah menyatakan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini, pihaknya bersama WRC akan melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri.
“Kami berharap Polda Kalsel bisa bersikap profesional dan menindaklanjuti kasus ini secara objektif. Jika dalam satu bulan tidak ada kejelasan, kami akan membawa laporan ini ke tingkat nasional,” tegasnya.
Kuasa hukum LSM Sekutu, Budi, menegaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, aspek hukum tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga penerima.
Ia menyayangkan apabila penindakan hanya berfokus pada satu sisi.
“Bukti penerima dana disebut secara jelas dalam dakwaan. Seharusnya, penyidik bisa segera menindaklanjuti, tanpa harus menunggu putusan akhir pengadilan,” ujarnya.
Budi berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.