Banjarmasin, 6 Agustus 2025 — Hampir enam tahun tanpa kepastian hukum, kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan Kepala Desa Lokrawa, Kabupaten Barito Kuala, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Enis Sukmawati, dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro, secara resmi melayangkan surat permohonan perkembangan perkara atas Penetapan Tersangka Sdr Abdul Kadir dan permohonan melanjutkan perkara serta pengawasan terhadap perkara tersebut; kepada sejumlah lembaga penegak hukum.
Surat tersebut ditujukan kepada:
Kapolda Kalimantan Selatan
Kejaksaan Negeri Barito Kuala
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Langkah ini diambil karena tidak adanya kejelasan hukum dalam penanganan Laporan Polisi No. LP/95/IX/2019/Kalsel/Res Batola, yang diajukan sejak 2019. Laporan tersebut menyebut dugaan penerbitan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Lokrawa, Abdul Kadir, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai penanganan kasus ini tidak menunjukkan itikad penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Karena itu kami melayangkan permohonan perkembangan perkara kepada Kapolres Marabahan dan institusi lain untuk menagih komitmen pemberantasan mafia tanah,” ujar Enis Sukmawati dalam pernyataannya rilisnya
Meski status tersangka telah disematkan sejak awal, proses hukum terhadap Abdul Kadir dinilai stagnan dan tak menyentuh akar permasalahan. Pihak kuasa hukum menyebut bahwa mandeknya penanganan perkara tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dalam kasus-kasus pertanahan di daerah.
Selain pidana, Enis juga menyinggung aspek perdata dalam sengketa tanah yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Marabahan. Dalam perkara No. 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh, SHM No. 101 Tahun 2005 milik kliennya dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, tiga SHM baru (No. 00508, 00509, dan 00510) yang terbit tahun 2017 justru dinyatakan sah, meskipun didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tidak pernah terbukti keabsahannya di persidangan.
“Ini bukan sengketa biasa. Ini indikasi kuat adanya praktik mafia tanah yang terstruktur dan berpotensi merusak sistem hukum,” tegas Enis
Ia menambahkan, jika mafia tanah dapat dengan mudah memanipulasi dokumen dan memengaruhi jalannya proses hukum, maka yang terancam bukan hanya hak milik masyarakat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Masyarakat berhak atas kepastian dan perlindungan hukum. Jika ini dibiarkan, maka wibawa hukum kita akan runtuh di hadapan praktik-praktik curang seperti ini,” pungkasnya.
Kuasa hukum berharap agar Kompolnas, kejaksaan, dan seluruh lembaga yang telah dikirimi surat, segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan