Banjarmasin, – Seorang warga Banjarbaru, Hajjah Indah Varliyani.S, telah mengajukan laporan terhadap Notaris NH, S.H., ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru.
Laporan tersebut disampaikan dengan didampingi oleh LSM BABAK Kalsel di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Kamis (18/7/24).
Pelaporan ini bermula dari dugaan penyerahan Akta Persetujuan dan Kuasa Nomor 03 tanggal 01 Desember 2014 kepada pihak yang tidak berhak oleh Notaris Noor Hasanah.
Akta tersebut seharusnya memberikan kuasa kepada penerima untuk mengelola keuangan pembangunan 300 unit rumah dan ruko, namun diklaim telah diserahkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Hajjah Indah dan penerima kuasa.
Hajjah Indah menyatakan bahwa tindakan ini telah menyebabkan kerugian baik materil maupun imateril bagi dirinya dan penerima kuasa.
Selain itu, dia juga menduga bahwa Notaris NH menggunakan akta tersebut untuk membuat Akta Pemberi Hak Tanggungan (APHT) atas hutang PT. MPI pada Bank Bukopin, serta melakukan pemalsuan isi keterangan dalam akta autentik (APHT).
“Dugaan ini mengindikasikan pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris sebagaimana diatur dalam UURI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 54 Ayat (1),” ujar Hajjah Indah.
Hajjah Indah berharap agar Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap Notaris NH sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menambahkan bahwa mereka akan mengawasi perkembangan kasus ini secara ketat.
“Kami meminta agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan. Jika tidak ada respon yang memadai, kami siap melakukan aksi lebih lanjut terkait kasus ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banjarbaru.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam berurusan dengan notaris dan memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat sesuai dengan prosedur yang berlaku.