BANJARMASIN — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan dalam menelusuri proses pengadaan barang dan jasa pada APBD 2024 dan 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menguat.
Kali ini, dorongan tersebut datang dari Achmad Novel Rosyadi, perwakilan Pemuda Kalimantan, yang menilai bahwa proses lelang pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HSU berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut Novel, penggunaan sistem e-purchasing dalam lelang proyek menjadi salah satu titik rawan yang patut ditelusuri.
Ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan memilih langsung penyedia jasa yang tertera dalam sistem.
Kondisi ini, ujarnya, dapat membuka peluang terjadinya pengaturan proyek oleh pihak-pihak tertentu.
“Dalam sistem e-purchasing, PPK tinggal meng-klik nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek. Akibatnya, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nilai kontrak seringkali tidak memiliki selisih signifikan. Kami menduga sudah terjadi praktik main mata antara oknum penyelenggara lelang dengan perusahaan tertentu,” ujarnya, senin (24/11/12).
Novel menambahkan bahwa indikasi tersebut diperkuat oleh dugaan bahwa sebagian besar proyek dikerjakan oleh kelompok atau pihak yang sama dari tahun ke tahun.
Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengondisian yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, penggunaan sistem elektronik seperti e-procurement, termasuk e-purchasing, sejatinya dirancang untuk meminimalisir praktik kecurangan dalam pengadaan.
Teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Namun dalam praktiknya, sistem ini tetap bisa dimanipulasi melalui persekongkolan atau kesepakatan harga tertentu sebelum lelang berlangsung.
“Kami melihat adanya kesepakatan harga yang sudah diatur sebelumnya dan pemenang proyek yang telah ditentukan. Ini tentu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tambah Novel.
Pemuda Kalimantan menyatakan komitmennya untuk membawa dugaan pelanggaran tersebut ke ranah penegakan hukum.
Dalam waktu dekat, mereka berencana melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada KPK RI.
“Kami berharap KPK segera melakukan penyelidikan agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar bersih dan sesuai aturan,” tegasnya.












