Tanah Bumbu, – Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.30 WITA, di Jalan Provinsi, Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial PN (27) dan wanita berinisial DA (24). Mereka diduga sedang dalam perjalanan untuk mengantarkan narkotika jenis ekstasi kepada pelanggan mereka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2,5 butir ekstasi dengan berat bersih 1,14 gram yang disembunyikan oleh keduanya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K.M.Med.Com, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Anang Setyawan, mengatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kami,” ujar Iptu Anang Setyawan.
Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dan diperkirakan akan dikenakan pasal-pasal terkait peredaran narkotika.
Pihak kepolisian Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
Polres Tanah Bumbu berkomitmen untuk memberantas narkotika dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat setempat.