Pijarkalimantan.com,Tanah Bumbu – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicaranya, Andi Rustianto, menyampaikan pemandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 yang membahas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang paripurna pada Selasa (10/09/2024).
Dalam sambutannya, Andi Rustianto menekankan pentingnya memperhatikan dampak lingkungan dari pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Ia mengingatkan bahwa tata kelola sampah yang buruk dapat menyebabkan genangan air hujan, serta penyumbatan pada saluran air atau drainase yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan banjir.
“Maka dari itu, perlu perhatian khusus pada sistem drainase agar tidak terjadi penyumbatan dan genangan air,” ujar Andi Rustianto.
Lebih lanjut, Andi Rustianto meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan pengelolaan sampah dengan menyediakan tempat penampungan sampah sementara. Hal ini penting untuk mengatasi masalah sampah yang berdampak pada lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman.
“Fraksi PAN sepakat dan berkomitmen untuk mendukung Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022. Kami setuju agar pembahasan dilanjutkan sesuai dengan peraturan-peraturan DPRD Tanah Bumbu,” tambahnya.
Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu ini juga menjadi ajang untuk mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi lainnya mengenai Raperda yang sama.