Pijarkalimantan.com, Tanah Bumbu – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada Selasa (10/09/2024) menyelenggarakan sesi pemandangan umum dari berbagai fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini diadakan di ruang utama sidang DPRD Tanbu.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diwakili oleh juru bicaranya Asri Noviandani, menyampaikan beberapa pertanyaan terkait Raperda tersebut. Fraksi PDIP mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanbu atas penyampaian Raperda ini pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Dalam kesempatan ini, Fraksi PDIP mengajukan tiga pertanyaan kepada pihak eksekutif yang diharapkan dapat dijelaskan dan dibahas lebih lanjut.
“Fraksi PDIP bersepakat dan berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan Raperda ini ke tingkat berikutnya, sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Asri Noviandani.
Rapat Paripurna ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat dibahas secara mendalam dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.