
1 Mendesak instansi terkait yang memiliki wewenang terhadap penegakan hukum di Kota Banjarmasin untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tegas.
Mendesak pihak tempat hiburan malam untuk melaksanakan amanat peraturan daerah Kota Banjarmasin terkait ketentuan jam operasional.
2 Menuntut pihak tempat hiburan malam untuk tidak membiarkan anak di bawah umur masuk agar tidak merusak generasi penerus bangsa.
3 Menuntut instansi terkait untuk memberantas peredaran narkotika di dalam maupun sekitar tempat hiburan malam.
4 Menuntut instansi terkait untuk membenahi peraturan daerah Kota Banjarmasin agar dapat menemukan titik terang perihal kejelasan hukum tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Banjarmasin.
Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H. Harry Wijaya, S.H, M.H, dan Kepala Bagian Umum DPRD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan, S.H, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.



