BANJARMASIN — Suasana peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Kota Banjarmasin terasa berbeda. Di tengah gaung ajakan memberantas korupsi, LSM Garda Taruna Nusantara (GANTARA) Kalimantan Selatan melangkah tegas dengan menyerahkan laporan resmi dugaan penyimpangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Jumat (12/12/2025).
Ketua LSM GANTARA Kalsel, Hery Yanto, menyebut bahwa laporan tersebut merupakan hasil pemantauan mendalam terhadap sejumlah proyek strategis daerah yang dinilai menyimpan kejanggalan.
Ia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal pembangunan agar berjalan bersih dan akuntabel.
Salah satu proyek yang disoroti adalah jembatan cemara ujung – sungai andai ( cusa ) sebuah infrastruktur penting yang menghubungkan kawasan permukiman padat penduduk.

Hery mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran signifikan dalam pengerjaannya.
“Dari tinjauan kami, ada dugaan kuat kesalahan sejak tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan konstruksi, terutama pada bagian siring oprit. Indikasi ini harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Tidak hanya itu, GANTARA turut melaporkan dugaan penyimpangan pada pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Temuan mereka menunjukkan kemungkinan adanya penggelembungan harga satuan.
“Jika benar terjadi, ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang paling bersih, bukan sebaliknya,” tambah Hery.
Langkah GANTARA ini dinilai sejalan dengan semangat Harkodia yang tahun ini mengusung tema pemberdayaan publik dalam pencegahan korupsi. Laporan tersebut menjadi sinyal bahwa masyarakat tidak tinggal diam dan siap mengawal pembangunan daerah.
Hery menegaskan, GANTARA tidak sekadar melapor, tetapi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami menunggu tindak lanjut dari Kejari Banjarmasin. Harapan kami, laporan ini diproses transparan dan profesional, demi menjaga marwah pelayanan publik.”pungkasnya












