Pijarkalimantan.com, KOTABARU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru memperkenalkan metode penertiban yang unik dan humanis untuk menangani pengendara motor yang nekat merokok saat berkendara. Alih-alih langsung menjatuhkan tilang, polisi justru membagikan asbak portabel sebagai bentuk teguran yang persuasif.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program “Polantas Menyapa” yang digagas untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara. Sasaran operasi kali ini adalah para pengendara, yang didominasi kaum bapak-bapak, yang masih sering terlihat merokok di atas kendaraan.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan merokok sambil berkendara sangat berbahaya. “Percikan api atau puntung rokok yang terbang angin bisa mengenai pengendara di belakang, berisiko menyebabkan cedera mata dan kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi,” jelasnya.
Dalam aksinya di Simpang Baharu, Ipda Wahyu memberikan teguran dengan bahasa lokal yang santun kepada seorang pengendara. “Kalau Anda mau merokok, silakan ke warung saja, Pak. Jangan di jalan raya karena bisa membahayakan orang lain,” ujarnya. Ia mengimbau para pengendara untuk menepi sejenak jika ingin merokok.
Larangan merokok saat mengemudi sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 106 dan Permenhub No. 12 Tahun 2019. Pelanggar bisa dijatuhi sanksi kurungan penjara atau denda hingga Rp 750 ribu.
Meski demikian, Polres Kotabaru memprioritaskan pendekatan edukatif. Pemberian asbak dan teguran lisan ini diharapkan dapat menyampaikan pesan keselamatan dengan lebih efektif dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman bagi semua.