Cibinong – Law firm Victor & Victory Indonesia mewakili H. Mawardi menggugat PT. Mahakam Property Indonesia (MPI) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Gugatan dengan nomor perkara 466/Pdt.G/2023/ PN.Cbi, memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat pada Senin (19/08/20234).
Selain PT. Mahakam Property Indonesia, Mawardi juga menggugat Notaris Noor Hasanah (Turut Tergugat 1), Bank Bukopin (Turut Tergugat 2)
Kuasa hukum penggugat, Victor Simanjuntak, mengatakan awalnya H. Mawardi mengadakan kerjasama dengan PT. Mahakam Property Indonesia untuk membangun dan menjual 300 unit dan ruko di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Karena PT. MPI tidak ada dana untuk melaksanakan pembangunan tersebut maka Mawardi bersedia meminjamkan 115 sertipikat yang akan digunakan oleh PT.MPI sebagai jaminan hutang pada Bank Bukopin cabang Bogor dengan catatan pengelolaan CEK/ BG atau keuangan dikelola oleh Mawardi dan hal tersebut tertuang pada Perjanjian Otentik, Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang dibuat oleh Notaris.
“Hal Ini tidak terlaksana, dan kemudian terjadi kesepakatan baru yang tidak berkekuatan hukum (Perjanjian Dibawah Tangan) di tahun 2020 yang mana subtansinya tetap sama, PT MPI tetap membangun rumah, tapi pada kenyataannya sampai saat ini tidak dilaksanakan,” ujar Victor.
Selanjutnya dalam sidang kedelapan ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai Perjanjian Dibawah Tangan yang tidak bisa menggantikan Perjanjian Otentik yang di sahkan oleh pejabat umum.
“Di awal sidang ketua majelis hakim mengatakan perjanjian di bawah tangan itu tidak bisa menggantikan akta otentik atau akta di bawah tangan perjanjian otentik itu adalah perjanjian yang paling tinggi memang masih bisa digugat tetapi aktadi bawah tangan atau perjanjian di bawah tanah tidak bisa mengesampingkan menghilangkan akta autentik sebelumnya,” kata Victor.
Sedangkan saksi ahli dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Elfrida R. Gultom, SH., MHum, M.Kn mengatakan sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata syarat persetujuan menjadi sah ada empat hal yang harus terpenuhi.
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang,” jelas Elfrida.
Ketika salah satu pihak itu memodalkan sebidang tanah untuk dibangun, maka dia itu bertindak sebagai pihak yang menjaminkan barangnya.
Dalam hal ini jaminan khususnya itu adalah hak tanggungan, jadi barang yang mau dijaminkan ke bank itu haruslah ada beberapa prosedur yang harus dilakukan.
Sekarang ketika proses itu sudah dilakukan sebagai pihak yang mengajukan. Ketika para pihaknya sudah jelas, lalu objeknya sudah jelas perjanjiannya.
Maka berdasarkan 1338, apa yang sudah disepakati oleh perjanjian itu, kedua belah pihak itu harus melaksanakan.
“Nah, ketika pihak yang satu sudah melaksanakan prestasinya, maka pihak yang lain harus melaksanakan isi kewajiban, isi perjanjiannya. wajib apabila dia tidak melaksanakan isi perjanjiannya, maka dia telah melakukan wanprestasi sesuai pasal 1243 KUH Perdata,” sambung Elfrida ketika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Purwoto S Ganda Subrata.
Sementara itu tim kuasa hukum salah satu tergugat ketika di mintai keterangannya tidak mau memberikan komentar dan bergegas meninggalkan awak media yang mencoba melakukan cross check.
Sidang yang dipimpim Hakim Yudhistira Adhi Nugraha, S.H., M.H., akan lanjukan pada 12 September 2024 dengan agenda saksi dari pihak tergugat.