Banjarmasin – Dalam sebuah pleno sidang DPR RI 28 Maret 2024 menandai sebuah tonggak sejarah bagi kepala desa di seluruh Indonesia,Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kalsel termasuk juga untuk H. Merry Apriansyah sekaligus Kepala Desa Tatah Mesjid, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan.
DPR RI secara resmi menyetujui revisi UU Desa 2014. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh H. Merry Apriansyah kepada pijarkalimantan.com melalui pesan WhatsApp, hari Kamis (28/3/24).

“Hari ini DPR RI telah menyetujui revisi UU Desa. Kami sangat bersyukur kepada Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, atas kepemimpinannya dalam sidang ini,” ujar H. Merry.
Sebagai perwakilan kepala desa sekaligus Bendahara Apdesi Kalimantan Selatan, H. Merry yang juga hadir langsung disenayan menyampaikan terima kasih atas revisi UU Desa ini.
Ia berharap revisi tersebut akan membawa kemajuan bagi desa-desa, terutama bagi masyarakat pedesaan.
“Majulah desa-desa, majulah bangsa,” tambahnya.
H. Merry juga menyoroti salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Desa, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Menurutnya, hal ini merupakan langkah yang luar biasa dan memberikan harapan baru bagi kepala desa di seluruh Indonesia.

Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Barito Kuala, secara pribadi mengungkapkan harapannya terkait revisi UU Desa ini. Mereka berharap tambahan dana desa dan peningkatan insentif bagi kepala desa dan perangkat desa.
“Dengan pembagian dana desa sebesar 30-70, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Kesepakatan revisi UU Desa ini disambut dengan sukacita oleh para kepala desa, meskipun perjalanan untuk mencapainya tidaklah mudah. Namun, dengan semangat dan dukungan dari berbagai pihak, akhirnya harapan mereka terwujud.
“Hari ini, bukan hanya sebuah hari bersejarah, tetapi juga momentum baru bagi kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia”. Pungkasnya