Kotabaru,- Pemerintah Kabupaten Kotabaru bekerja sama dengan Direktorat Koordinasi dan Pengawasan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024 dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK di Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, Selasa (28/05/2024).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Bupati Kotabaru Lantai II Komplek Perkantoran Sebelimbing ini di pimpin Inspektur Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, dan Ketua Satgas III KPK RI yang diikuti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Usai Kegiatan, Inspektur Kotabaru H. Ahmad Fitriadi Fazriannoor, SH, M.Hum dalam wawancaranya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dan di hari ke-2 ini fokus pada Koordinasi, Konsultasi dan Bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua, yang membahas tentang Optimasilisasi Pajak Daerah dan Penuntasan Aset Bermasalah termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.
Kaitannya dengan Optimalisasi Pajak Daerah yang diharapkan, Pemerintah Daerah melalui Bappenda mengoptimalkan pendapatan daerah kita, pertama dengan memperbaiki data wajib pajak, dan yang kedua memperbaiki sistem aplikasi pemungutan pajak dan yang ketiga meningkatkan kualitas SDM, termasuk harus membuat gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak Pemerintah Daerah, diharapkan dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” Jelasnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan permasalahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru, Inspektur Kotabaru menjabarkan, pada tahun 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang mengizinkan permasalahan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
“Ada 2 SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan ke-2 Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. 2 SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasi pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru. waktu 2024-2025 ini aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau selesai dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat. Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD) sehingga 2 hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset Pemerintah Daerah yang bermasalah bisa selesai,” ujarnya.
Selain itu, Dalam konteks ini KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi mengawal proses ini.
“Harapannya agar semua pihak terutama SKPD pengampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan Instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru”, Tuturnya.
Sumber: Media Center Kotabaru