Banjarmasin, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Kalsel, bersama sejumlah organisasi masyarakat seperti Foferban, Pekat IB, dan Gepak Kalsel, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (03/10/24).
Aksi ini bertujuan mendesak kejaksaan untuk lebih aktif dalam pengawasan penegakan hukum, khususnya terkait kasus Obstruction of Justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Para demonstran menyoroti kasus penyidikan terhadap dua tersangka, P dan D, yang telah ditetapkan dalam dugaan tindak pidana.
Mereka menekankan bahwa berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap, namun penahanan belum dilaksanakan.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang ketidakpastian hukum dan potensi intervensi dalam proses hukum.
Direktur KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini, sekaligus Kordinator aksi, mengungkapkan pentingnya tindakan segera dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala.
Ia meminta agar kedua tersangka segera ditahan untuk mencegah kemungkinan pelarian atau penghilangan barang bukti.
“Kami mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan memastikan tidak ada intervensi dalam kasus ini,” tegas Husaini.
Para demonstran berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan merespons tuntutan mereka dengan cepat untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Agung Pamungkas, SH, MH, mengapresiasi aksi damai tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan kasi intel kejari Batola mengenai perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Kejati juga mengucapkan terima kasih kepada LSM yang telah menyampaikan aspirasinya, menunjukkan adanya dialog antara masyarakat sipil dan institusi penegak hukum.