Ini Komentar Kadisdikbud Terkait Proyek SDN Paramasan 2×9 Desa Hampang Yang Diduga Dipecah Pecah

Pijarkalimantan.com Kotabaru,- Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan yang kontruksi semuanya swakelola.

 

Swakelola itu pelaksananya kepala sekolah (Kepsek) beserta tim, kalau kepala sekolah tidak mampu, dia (Kepsek) bisa mencari mitra (pihak ketiga.red), dan proyek kami ini sudah didampingi pihak Kejari Kotabaru melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun ),” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotabaru, Selamat Riyadi menanggapi terkait proyek di SDN Peramaasan 2×9, Senin (7/10/2024).

 

Selamat menegaskan, kegiatan swakelola itu tanpa lelang dan tanpa tender.

 

“Makanya (seperti proyek di SDN Peramasan 2×9 itu plangnya ada lima),” sebutnya.

 

Selamat mengatakan, sistem DAK ini anggarannya keluar tiga tahap.

 

“Untuk mencairkan tahap pertama itu hasil review (inspektorat) tahun lalu dan seterusnya sampai tahap ketiga,” terangnya.

 

Umumnya proyek pemerintah konsultan pengawas?

 

(Swakelola) Selamat menjelaskan, ada pendamping teknis.

 

Itu orang pribadi yang memang aslinya dia konsultan juga, mulai dari perencanaan sampai pengawasan, dinas yang menunjuk, dan spesifikasi gambarnya sudah ditentukan Kemendikbud, katanya.

 

(Ril/AWAS)

Baca Juga  Sekda Kabupaten Kotabaru Apresiasi Ajang Festival Putra Putri Parekraf, Dan ini Harapnya Kedepan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *