IPAL Belum Sesuai Regulasi, Tabalong Didorong Perbaiki Pengelolaan Limbah Medis

Foto Ilustrasi

BANJARMASIN — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan fasilitas wajib bagi setiap unit pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga praktik mandiri tenaga kesehatan.

Keberadaan IPAL bertujuan memastikan limbah cair, baik organik maupun anorganik, diolah sehingga aman dibuang tanpa mencemari lingkungan.

Di Kabupaten Tabalong, hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat IPAL pada fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi pengelolaan limbah medis.

Dari 13 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Tabalong, hampir seluruhnya ditemukan menghadapi persoalan serupa terkait ketidaksesuaian fungsi dan standar teknis IPAL yang berlaku.

Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan pemenuhan standar teknis serta verifikasi berkala dari pihak berwenang.

Pemerhati lingkungan, Rony Ridwan Putra, menegaskan pentingnya seluruh fasilitas kesehatan memastikan sistem pengolahan limbah beroperasi sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap standar IPAL bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya, Minggu (29/11/2025).

Ia menilai evaluasi menyeluruh dari pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memiliki IPAL yang layak dan berfungsi optimal.

Rony juga mendorong adanya peningkatan pembinaan teknis dan pengawasan agar proses pengolahan limbah medis berjalan sesuai ketentuan.

Penguatan tata kelola IPAL diharapkan dapat meminimalkan potensi pencemaran serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait diimbau untuk memberi perhatian serius guna menjaga kualitas lingkungan hidup di Tabalong.

Hasil pemantauan pada salah satu IPAL puskesmas menunjukkan bahwa sistem aliran limbah cair tidak bekerja sesuai standar operasional.

Limbah dari unit pelayanan tidak mengalir normal ke bak pengolahan, sehingga sebagian limbah tertahan di saluran awal dan tidak melewati tahapan pengolahan berikutnya.

Baca Juga  Terus Tanamkan Minat Membaca Sejak Dini, Dispersip Kotabaru Gelar Kegiatan Mendongeng Anak Anak TK

Akibatnya, limbah tidak melalui proses penyaringan, pengendapan, filtrasi, maupun sterilisasi akhir. Kondisi ini meningkatkan risiko pencemaran karena limbah berpotensi keluar tanpa memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.

Ketidaksesuaian tersebut diduga dipicu oleh penyumbatan pipa, kerusakan pompa transfer, kurangnya perawatan berkala, atau endapan lumpur pada bak awal.

Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat berdampak pada kualitas sanitasi fasilitas pelayanan kesehatan, keamanan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan teguran dari instansi pengawas.

Diperlukan tindak lanjut berupa pemeriksaan teknis menyeluruh, pembersihan saluran, perbaikan komponen IPAL, serta penegakan pelaksanaan SOP operasional dan pemeliharaan, agar sistem dapat kembali berfungsi optimal dan memenuhi standar yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *