Banjarmasin, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., hari ini (14/6/24). mengumumkan keputusan penghentian penuntutan dalam dua kasus di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Langkah ini diambil dengan merujuk pada prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) setelah hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M.
Dua kasus yang melibatkan tersangka Muhammad Zeyni Bakri alias Izai Bin Rahmani dan tersangka Abdul Hadi Bin Rusliansyah di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar akan dihentikan penuntutannya.
Dalam kasus pertama, tersangka Muhammad Zeyni Bakri didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP terkait dengan pencurian sebuah unit handphone iPhone 11 warna merah dan uang tunai senilai Rp. 3.500.000.
Alasan penghentian penuntutan antara lain adalah komitmen tersangka untuk mengembalikan barang bukti, tindakan ini merupakan pelanggaran pertama, dan adanya kesepakatan perdamaian dengan korban serta respon positif dari masyarakat.
Kasus kedua melibatkan tersangka Abdul Hadi Bin Rusliansyah, yang juga didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan kasus serupa pada tanggal yang sama. Alasan penghentian penuntutan mirip dengan kasus pertama.
Langkah penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam menyelesaikan perkara pidana dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, serta menciptakan keadilan yang sesungguhnya.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk terus mencari langkah-langkah inovatif dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan baik di masyarakat.(*)