Balangan – Kepolisian Resor (Polres) Balangan berhasil membongkar praktik penipuan berkedok perekrutan karyawan di perusahaan tambang besar PT Jhonlin Baratama.
Dua orang pelaku diamankan setelah menipu puluhan warga Halong dengan janji bisa bekerja tanpa melalui tes resmi.
Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu (16/10/25), mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial MA alias Iluk dan DY alias Idi. Mereka bekerja sama menjaring 43 korban dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.
“Kedua pelaku menjanjikan para korban bisa langsung diterima bekerja di PT Jhonlin Baratama tanpa proses seleksi. Setiap korban diminta membayar Rp2 juta sebagai syarat masuk kerja,” ujar Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah dua warga, Junaidi dan Kurniansyah, melapor ke Polsek Halong pada 21 September 2025 karena tidak kunjung mendapat panggilan kerja seperti dijanjikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa jumlah korban jauh lebih banyak dari laporan awal.
Menurut hasil penyelidikan, MA yang berusia 42 tahun dan berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi otak dari penipuan ini.
Sedangkan DY, warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, berperan merekrut calon korban dan mencatat identitas mereka dalam sebuah buku daftar.
Modus ini berjalan sejak awal Agustus 2025, berawal dari pesan berantai di WhatsApp yang menyebarkan informasi lowongan kerja palsu.
Para korban yang tertarik kemudian mendatangi rumah DY di Desa Uren untuk mendaftar dan menyerahkan uang pendaftaran.
Namun, janji bahwa mereka akan mulai bekerja pada 5 September 2025 tidak pernah terealisasi. Jadwal kerja yang dijanjikan terus diundur hingga Oktober, hingga akhirnya para korban menyadari telah tertipu.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel milik para tersangka dan sebuah buku catatan berwarna hijau–putih berisi nama-nama korban. Dari catatan tersebut, polisi memastikan total korban mencapai 43 orang.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Balangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres Balangan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak resmi dan meminta sejumlah uang sebagai syarat penerimaan.
“Masyarakat jangan mudah percaya pada tawaran kerja instan, apalagi jika diminta membayar. Pastikan semua proses rekrutmen melalui jalur resmi perusahaan,” tegas Kapolres.












