Pijarkalimantan.com, Tabalong – Upaya pelarian seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti.
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil membekuk pria berinisial AK (55), warga Banjarmasin Kota, dalam penangkapan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/2/2026) pagi.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada akhir tahun lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban berinisial SAH (50), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Saat itu, sepeda motor warna hitam merah milik korban terparkir di teras rumah. Korban yang baru pulang bekerja dan hendak bersiap untuk shift berikutnya masuk ke dalam rumah untuk mandi dan berganti pakaian. Namun tiba-tiba ia mendengar suara mesin motornya menyala.
“Korban sempat terkejut saat mendengar suara motornya hidup. Ketika dicek ke luar, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat parkir,” jelas IPTU Heri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dalam pemeriksaan awal, AK diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah yang diduga merupakan hasil curian.
Kini pelaku telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.












