Pijarkalimantan Kotabaru,- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengungkapkan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, tidak bonafide atau tidak dapat dipercaya.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kotabaru pada Senin, 3 Februari 2025.
Suprapti menjelaskan bahwa kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut telah gagal memenuhi komitmennya dalam menyelesaikan pekerjaan.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, realisasi pembayaran untuk pekerjaan yang telah dilakukan baru mencapai 67,59 persen.
“Realisasi (pekerjaan) yang terbayar cuma 67,59 persen. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tersebut jauh dari harapan,” kata Tuti, sapaan akrab Suprapti Tri Astuti.
Proyek jalan di Dusun Karang Sari Trans Lama ini merupakan salah satu infrastruktur yang sangat dinantikan oleh masyarakat setempat.
Namun, terbengkalainya pekerjaan ini memunculkan kekhawatiran terkait kelanjutan proyek serta dampaknya terhadap masyarakat yang sangat bergantung pada akses jalan yang lebih baik.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kotabaru meminta penjelasan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menindaklanjuti masalah ini.
Tuti menyatakan bahwa anggaran untuk menyelesaikan proyek ini akan dianggarkan kembali pada tahun 2025.