KAKI Kalsel: Gugatan Praperadilan Sutikno Lemah, Kasus Korupsi Hibah Balangan Dipastikan Lanjut ke Tipikor

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, SH, MA, saat berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin

BANJARMASIN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, berpotensi kandas di meja hijau.

Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, SH, MA, menyebut upaya hukum yang dilakukan Sutikno kemungkinan besar akan ditolak oleh hakim tunggal.

Ia menegaskan, unsur formil dan materiil dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan dinilai telah terpenuhi.

“Saya berkeyakinan gugatan praperadilan dari tim hukum Pak Sutikno akan ditolak. Dasar penetapan tersangka sudah kuat baik secara formil maupun material,” ujar Husaini saat ditemui di kantornya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Husaini, langkah Kejari Balangan menetapkan Sutikno sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dana hibah daerah yang telah diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam sidang terdahulu, majelis hakim menyebut masih ada pejabat yang perlu dimintai keterangan guna menelusuri lebih jauh aliran dana dan pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.

“Pernyataan hakim itu kemudian menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya ditemukan bukti baru yang cukup kuat untuk menetapkan tersangka baru,” jelasnya.

Husaini menegaskan, pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka. Namun, melihat konstruksi kasus dan bukti yang telah dikantongi aparat penegak hukum, ia menilai kecil kemungkinan gugatan Sutikno dikabulkan.

“Proses hukum ini harus dihormati. Tetapi jika melihat fakta dan putusan sebelumnya, besar kemungkinan gugatan ditolak dan kasus tetap berjalan di Tipikor,” tambahnya.

Diketahui, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah setelah muncul fakta baru dari persidangan sebelumnya yang melibatkan sejumlah penerima hibah di Kabupaten Balangan.

Baca Juga  Generasi Happy dari Tri Hadir di Banjarmasin Ajak Ribuan Gen Z Tunjukkan Kreativitas dan Potensi di Dunia Digital

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *