Kalsel Mantapkan Langkah: Kajati, Gubernur, dan Kepala Daerah Teken MoU Pidana Kerja Sosial

Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto bersama Gubernur Kalimantan Selatan menandatangani MoU implementasi pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025).

Banjarbaru, 10 Desember 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan secara resmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) serta Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, ini menjadi tonggak penting dalam rangka implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., memimpin langsung rangkaian kegiatan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten di lingkungan Kejati Kalsel.

Penandatanganan dilakukan bersama Gubernur Kalimantan Selatan dan dilanjutkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Wali Kota dan Bupati masing-masing wilayah.

Kejati Kalsel menyampaikan bahwa kerja sama ini dibangun untuk memastikan kesiapan seluruh daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan sosial.

Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan Kejaksaan diharapkan memiliki pedoman kerja yang selaras dalam menyediakan fasilitas, mekanisme pengawasan, dan dukungan administratif bagi pelaksanaan sanksi kerja sosial.

Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan substansi terkait penerapan pidana kerja sosial, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan MoU memiliki landasan operasional yang jelas dan sesuai dengan kebijakan nasional.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern dan berkeadilan.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat dilaksanakan secara akuntabel, terukur, serta tetap mengedepankan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sejalan dengan prinsip pembaruan hukum pidana Indonesia.

Baca Juga  Peringati Hari Humas Polri ke-74, Polres Balangan Gelar Donor Darah Serentak

Dengan adanya sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, Kalimantan Selatan diharapkan menjadi salah satu wilayah percontohan dalam implementasi pemidanaan berbasis rehabilitatif dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *