Kotabaru, – Polsek Sungai Durian melaporkan penangkapan seorang karyawan kontraktor terkait kasus pencurian material limbah besi yang terjadi di PT. Swadhaya Andika, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Kasus ini dilaporkan pada 21 Agustus 2024 pukul 01.00 Wita setelah terungkapnya aksi pencurian yang berlangsung sehari sebelumnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 sekitar pukul 13.51 Wita. AS (33), yang merupakan karyawan kontraktor di perusahaan tersebut, diduga telah melakukan pengangkutan material besi tanpa izin resmi.
AS menggunakan mobil pick up Suzuki AVP berwarna hitam dengan nomor polisi DA 9037 ZF untuk mengangkut material limbah besi dari lokasi PT. Swadhaya Andika.
Indra Lesmana, staf manajemen PT. Laguna Mandiri Rantau Estate yang bertugas sebagai pengawas, menemukan tindakan AS dan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Material yang dicuri diperkirakan memiliki berat sekitar satu ton dengan kerugian total mencapai sekitar Rp 3.800.000 bagi perusahaan.
Kapolsek Sungai Durian IPDA Tri Wibawa menjelaskan bahwa dalam proses interogasi, AS mengakui perbuatannya dan mengakui tidak meminta izin dari manajemen sebelum melakukan pengambilan material.
“AS telah mengakui tindakannya dan kami telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini,” ujar IPDA Tri Wibawa.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi mobil yang digunakan dalam pencurian, tabung gas las, set blender cutting torch, serta material limbah besi yang dicuri.
Pihak kepolisian kini sedang memproses kasus ini lebih lanjut dan AS akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kepala Polres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh aspek kasus ini ditangani dengan baik dan adil.