PIJARKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mendapat perhatian publik.
Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 itu hingga kini belum juga selesai, meski sudah berjalan sekitar enam bulan.
Pihak keluarga korban menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh ibu korban, Kartika Syarifah, ke Polres Pulang Pisau pada 5 November 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/31/XI/2025/Polres Pulang Pisau/Polda Kalimantan Tengah.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kejadian pengeroyokan disebut terjadi sehari sebelumnya, Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rey I, Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, korban yang baru saja pulang dari sekolah menerima kabar dari temannya berinisial DA bahwa dirinya dihubungi oleh seorang pemuda berinisial DK. Namun korban memilih untuk tidak menemuinya.
Tak lama setelah itu, korban mengendarai sepeda motor menuju rumah seorang temannya yang berada di kawasan jalan lintas, sementara beberapa rekannya mengikuti dari belakang.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan DK yang saat itu bersama sejumlah temannya. Ketika melintas di Jalan Rey I, rombongan sepeda motor yang dikendarai DK bersama RA, BM, dan DF melaju cepat dan kemudian menghentikan motor korban secara tiba-tiba.
Korban kemudian turun dari kendaraannya. Tanpa banyak percakapan, DK diduga langsung memukul korban. Korban sempat menangkis dan membalas pukulan tersebut.
Situasi kemudian memanas. DK kembali melayangkan pukulan dan diduga mengajak teman-temannya untuk ikut menyerang. Korban akhirnya dikeroyok hingga terjatuh di jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Hidungnya dilaporkan patah dan mengeluarkan darah hingga membasahi pakaiannya.
Dalam kondisi terluka, korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri menuju Pos Lalu Lintas di Desa Mantaren untuk meminta pertolongan.
Penasehat hukum korban, Martin, mengatakan proses penyidikan sebenarnya telah memasuki tahap pertama atau tahap I, yakni berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Namun, menurutnya, berkas tersebut beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
“Berkas perkara memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Pulang Pisau. Tetapi hingga saat ini masih beberapa kali dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19,” ujarnya.
Martin menjelaskan bahwa kondisi tersebut menandakan masih ada kekurangan dalam berkas perkara yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Ia juga menyoroti lamanya proses penanganan kasus tersebut. Menurutnya, sejak kejadian pada 4 November 2025 hingga laporan dibuat sehari setelahnya, perkembangan perkara dinilai belum signifikan.
“Memang ada pemberitahuan hasil penyidikan kepada kami pada Desember. Namun secara keseluruhan prosesnya terasa sangat lambat,” katanya.
Selain itu, Martin menyebut sempat ada upaya perdamaian antara pihak yang terlibat. Namun proses tersebut dinilai tidak berjalan secara maksimal.
“Upaya damai memang ada, tetapi terlihat tidak serius. Sementara para terduga pelaku sampai sekarang juga belum ditahan,” ungkapnya.
Menurutnya, lambatnya penanganan perkara inilah yang membuat keluarga korban merasa kecewa terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Karena itu kami menilai penanganannya di Polres Pulang Pisau sangat lambat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengeroyokan ini sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Kahayan Hilir. Namun laporan tersebut tidak diterima, sehingga keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pulang Pisau.
Dari sejumlah terduga pelaku yang terlibat, diketahui satu orang masih berstatus di bawah umur, sedangkan tiga lainnya sudah dewasa. Meski demikian, hingga kini para pelaku yang telah dewasa tersebut disebut belum dilakukan penahanan.












