Banjarmasin – Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Buana Karya Bhakti (BKB) dan perusahaan plasma PT Fass Forest Development (FFD) di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya dipasangi plang penguasaan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), perusahaan sawit tersebut kini terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik korupsi restitusi pajak.
Lahan sawit inti PT BKB yang berada di Desa Satui Barat dan Wonorejo, serta lahan plasma PT FFD di Desa Jombang, lebih dulu ditandai Satgas PKH dengan plang bertuliskan “Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia”.
Penandaan itu dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Plang tersebut menegaskan larangan penguasaan, pemanfaatan, maupun transaksi lahan tanpa izin negara.
Satgas PKH juga menyatakan sebagian areal kebun berada di kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin konsesi pihak lain, sehingga seluruh aktivitas perusahaan di lokasi tersebut berada dalam pengawasan ketat pemerintah sejak awal hingga pertengahan 2025.
Perkembangan terbaru, KPK mengamankan perwakilan PT Buana Karya Bhakti dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dalam operasi itu, penyidik juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin serta seorang petugas pajak lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai dana apresiasi.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Rangkaian peristiwa ini menempatkan PT BKB dan PT FFD dalam sorotan hukum dari dua sisi sekaligus. Di satu sisi, negara menertibkan penguasaan lahan sawit yang diduga melanggar ketentuan kawasan hutan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.
Pengamat menilai kasus ini mencerminkan pendekatan pemerintah yang semakin tegas terhadap industri sawit, baik dalam aspek legalitas lahan HGU maupun kepatuhan fiskal.
Penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum korupsi dinilai menjadi instrumen untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak. Para tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












