Banjarmasin, 11 November 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari ini, Senin (11/11), resmi menahan MRA, Direktur PT. Asabaru Daya Cipta Lestari (ASABARU), terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai dengan ketentuan APBD Pemerintah Kabupaten Balangan tahun 2022 dan 2023.
Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) tanggal 8 Oktober 2024 ini, menyasar penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sudah disahkan, namun ternyata digunakan tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT) yang disetujui oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris PT. ASABARU.
Tindakan pengeluaran dana operasional yang tidak sesuai ketentuan ini mengakibatkan potensi kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 19 Milyar.
Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan penyertaan modal yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis yang terencana dan terverifikasi oleh pemerintah daerah.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, MRA langsung ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam, Banjarmasin.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari ini, 11 November 2024, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Tersangka MRA dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, MRA juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari undang-undang yang sama, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana negara.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Kasi Penerangan Hukum Yuni Priyono, SH.,MH dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa penahanan dan langkah hukum terhadap MRA adalah bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Kalimantan Selatan.
Yuni mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak-hak rakyat, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta institusi publik.
Dengan tegas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akan terus mendalami dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Tambah Yuni
Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi dan mendukung upaya-upaya yang transparan dan akuntabel.
Tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana APBD tanpa prosedur yang jelas ini, menurut yuni, sangat merugikan masyarakat dan menghambat program-program pembangunan daerah yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi prioritas dalam upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Keberhasilan penegakan hukum terhadap korupsi ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan dapat dipercaya oleh masyarakat Kalimantan Selatan.