Banjarmasin – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel telah melaporkan dugaan korupsi terkait dana bencana alam di Desa Lasung, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaporan ini dilakukan dengan nilai dana yang diduga mencapai Rp 715 juta kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Rabu (17/7/24).
Bahruddin, Ketua LSM BABAK, menyatakan bahwa laporan ini sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dengan harapan untuk ditindaklanjuti secara khusus.
Namun, setelah menunggu selama kurang lebih 7 bulan, tidak ada respons atau pemberitahuan perkembangan proses hukum terkait laporan tersebut. Hal ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Desa Lasung.
“Dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana bantuan bencana alam banjir pada tahun 2020. Pihak yang dilaporkan mencakup Kepala Desa (Kades) Lasung dengan inisial HLM dan Kepala Dusun (Kadus), yang diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana tersebut,” ungkap Bahruddin.
Kami juga mencatat beberapa indikasi penyimpangan, seperti perbedaan data penerima bantuan dengan realisasinya, serta dugaan penerima bantuan yang tidak berhak atau mendapatkannya secara berulang.
Pada hari Rabu pagi (17/7/24), Kami telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mendesak penanganan serius terhadap laporan ini, demi keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara.
sementara itu Muslim Ma’in, Ketua BP3K-RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan serupa sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang serius terhadap permasalahan ini,” katanya.
Masyarakat Desa Lasung mengapresiasi langkah BP3K-RI dan LSM dalam mengawal proses hukum terkait dugaan korupsi ini.
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka yang seharusnya menerima manfaat dari dana bantuan bencana alam.
Dengan adanya laporan ini kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diharapkan dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan kejelasan serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.