Banjarmasin, – Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinkronisasi Penanganan Perkara Koneksitas” berlangsung di Ballroom Hotel Ratan Inn, Banjarmasin, Kamis (12/9/24).
Acara ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan militer dalam menangani kasus-kasus koneksitas.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, TNI, dan lembaga peradilan.
Dalam sambutannya, Rina mengapresiasi kehadiran para peserta yang terdiri dari pimpinan Kejaksaan, Komandan Resort Militer 101/Antasari, serta Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan.
Keynote Speaker dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-PIDMIL) Mayor Jenderal TNI Dr. Wahyoedho Indrajit, S.H., M.H., memberikan paparan mendalam mengenai peran jaksa militer dalam penanganan perkara koneksitas dan menjelaskan nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan TNI.
Narasumber lainnya, Mayor Jenderal TNI Dr. Mokhammad Ali Ridho, S.H., M.Hum., membahas aspek hukum militer serta tantangan dalam kasus yang melibatkan sektor hukum sipil.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., membahas peran pengadilan dan strategi meningkatkan koordinasi dengan militer.
Diskusi ini bertujuan menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas penanganan perkara koneksitas di Kalimantan Selatan, serta memperbaiki mekanisme kerja dan kerjasama antara Kejaksaan, TNI, dan lembaga peradilan.