Kejaksaan Tinggi Kalsel Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Banjarmasin, –Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang praperadilan dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2024/Pn.BJM yang melibatkan tersangka MS, Selasa (24/9/24).

Sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Zainal Abidin, S.H. & Rekan, serta tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, yang diwakili oleh Bapak Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Suwandi, S.H., M.H., dalam suasana yang penuh perhatian dari berbagai pihak, termasuk wartawan dan masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan sidang.

Dalam agenda sidang, kuasa hukum MS, Zainal Abidin membacakan permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan proses penyelidikan dan penetapan tersangka.

Mereka menilai bahwa terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalani oleh klien mereka.

Zainal Abidin menyampaikan bahwa terdapat kekurangan dalam bukti yang diajukan, dan meminta hakim untuk mempertimbangkan penghentian proses hukum terhadap MS.

Argumen ini menjadi titik fokus dari permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

Menanggapi argumen tersebut, Dr. Abdul Mubin menjelaskan secara rinci bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melakukan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan ahli, cukup untuk mendukung penetapan tersangka MS.

Dalam penjelasannya, Dr. Mubin menekankan bahwa proses hukum telah berjalan transparan dan profesional, sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keabsahan penetapan tersangka.

Kejaksaan juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam konteks kasus ini.

Dr. Abdul Mubin menegaskan bahwa tindak pidana korupsi adalah masalah serius yang merusak tatanan sosial dan perekonomian.

Ia menyatakan, “Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan berkelanjutan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.” Ucapnya saat sidang

Baca Juga  Perkenalkan Hilux Rangga: BCL Hibur Tamu dalam Gala Dinner Wira Toyota

Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, hakim Suwandi menyatakan bahwa ia akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan sebelum memberikan keputusan.

Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Selatan dan menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.

Masyarakat menantikan putusan ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

Dengan persidangan ini, diharapkan dapat muncul kejelasan mengenai langkah selanjutnya dalam kasus MS dan menegaskan komitmen semua pihak dalam menjaga integritas hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *