KOTABARU – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Desa Lalapin, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai memasuki babak baru.
Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru agar segera menetapkan tersangka dalam perkara yang nilainya mencapai Rp 7 miliar tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh perwakilan BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in. Menurutnya, hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata) oleh tim intelijen Kejari Kotabaru telah cukup menjadi dasar untuk menetapkan tersangka.
“Kami mendesak agar Kejari Kotabaru segera memproses dan menetapkan tersangka. Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang berusaha menghambat proses hukum,” tegas Muslim dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran, SH, membenarkan bahwa laporan dari BP3K-RI telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
“Betul, laporan tersebut sudah kami serahkan ke Pidsus. Selanjutnya kami akan pelajari dan tangani sesuai prosedur,” kata Rhaksy saat dikonfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Sebelumnya, laporan resmi dugaan korupsi proyek jalan di Lalapin telah disampaikan BP3K-RI ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) pada 30 Januari 2025.
Laporan tersebut kemudian diperkuat dengan surat resmi bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025.
Saat ini, proses opname atau penghitungan volume pekerjaan tengah dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
BP3K-RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta Kejari Kotabaru bersikap profesional, transparan, dan tidak terpengaruh oleh intervensi pihak manapun.
“Kami akan terus memantau prosesnya. Penegakan hukum harus berjalan objektif demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Muslim.