Kejari Tabalong Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp5 Miliar dari Tunggakan Pajak Daerah

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara menyerahkan secara simbolis hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp5,05 miliar kepada perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Rabu (8/10/2025) di Kantor Kejari Tabalong.

Tabalong, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong kembali mencatat prestasi membanggakan dalam bidang penegakan hukum dan pengamanan aset negara. Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kejari Tabalong berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.055.885.462 (lima miliar lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh dua rupiah).

Pemulihan keuangan tersebut berasal dari pembayaran tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor jasa boga atau katering yang menjadi wajib pajak daerah Kabupaten Tabalong.

Upaya ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Tabalong dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong.

Pendampingan hukum oleh JPN Kejari Tabalong dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: B-875/BAPENDA/800.1.11.1/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 yang diberikan oleh Bapenda Tabalong.

Melalui surat kuasa tersebut, JPN berperan aktif memberikan pendampingan hukum serta melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Surya Nagara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Peran Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga bagian dari fungsi strategis Kejaksaan dalam menjaga marwah negara melalui pemulihan aset dan penerimaan keuangan yang tertunggak. Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan,” ujar Anggara, Rabu (8/10/25).

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Tabalong dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga  Perayaan HUT PPAD Ke-21 di Banjarmasin, Danrem 101/Antasari Beri Apresiasi

Dalam aturan tersebut, Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dalam rangka melindungi kepentingan negara dan pemerintah.

Melalui kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), Tim JPN Kejari Tabalong bersama Bapenda Tabalong telah menempuh pendekatan persuasif dan administratif guna menegakkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah tersebut terbukti efektif dalam memulihkan keuangan negara tanpa melalui jalur litigasi.

Kejari Tabalong menegaskan akan terus mengawal kepatuhan hukum di bidang pajak daerah serta meningkatkan kesadaran wajib pajak agar memenuhi kewajibannya secara tertib dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Pemulihan tunggakan pajak ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penjagaan aset dan penerimaan negara maupun daerah,” tutur Kepala Kejari Tabalong.

Keberhasilan pemulihan keuangan negara ini tidak hanya berimplikasi pada peningkatan PAD Kabupaten Tabalong, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan fiskal daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *