Jakarta, 11 Juli 2024 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohamad Tito Karnavian kembali menegaskan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang bermaksud maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengajukan surat pengunduran diri.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengharuskan pengunduran diri dilakukan paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran, sebagaimana diatur dalam edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Tahun 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024 kemarin.
Mendagri menekankan bahwa batas akhir pengunduran diri bagi Penjabat Kepala Daerah adalah tanggal 17 Juli, sesuai dengan persyaratan untuk pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang.
“Saya minta kepada Penjabat Kepala Daerah, bahwa 40 hari sebelum masa pendaftaran, yaitu 27 Agustus, adalah batas waktu terakhir untuk mengundurkan diri,” tegas Tito Karnavian.
Mendagri juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menerima 10 surat pengunduran diri dari Penjabat Kepala Daerah yang bersangkutan.
Ia menekankan pentingnya bagi mereka yang mengajukan pengunduran diri untuk tetap melaksanakan tugasnya hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) yang menetapkan penerusnya.
“Tetap bekerja setelah mengajukan pengunduran diri adalah suatu kewajiban. Pengunduran diri adalah permohonan, dan proses administratif harus diselesaikan sebelum Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan,” jelas Mendagri.
Dengan demikian, Mendagri Mohamad Tito Karnavian menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengunduran diri bagi Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024, demi kelancaran proses administratif dan menjaga kewajaran dalam tata kelola pemerintahan daerah.***