Pijarkalimantan.com, Kotabaru – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru Rabu (26/11/25) di kantor Bupati Sebelimbingan.
Acara penyerahan SK tersebut menandai momen penting bagi 2.409 tenaga honorer yang kini resmi beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Kotabaru, SKPD Kotabaru
Ketua DPRD HJ. Suwanti, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru atas langkah strategis ini dalam memperkuat sumber daya aparatur daerah.
“Kami dari DPRD menyambut baik penyerahan SK ini. PPPK Paruh Waktu adalah bagian penting dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar Suwanti
Beliau juga menekankan pentingnya integritas, dedikasi, dan tanggung jawab para PPPK yang baru diangkat dalam menjalankan tugasnya.
“Saya berharap para PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi wajah baru pelayanan publik yang bekerja secara maksimal, profesional, dan penuh dedikasi, meskipun dengan skema paruh waktu. Terus tingkatkan kompetensi dan berikan kontribusi terbaik untuk kemajuan Kabupaten Kotabaru,” tambahnya.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, dengan harapan dapat memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.
Para PPPK yang menerima SK diwajibkan untuk segera melaksanakan tugas sesuai penempatan masing-masing dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Acara berlangsung dengan khidmat dan diharapkan dengan diterimanya SK ini, para PPPK Paruh Waktu dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata di unit kerja masing-masing.












