Pijarkalimantan.com, Banjarmasin, Kalsel, – Dedi Ramdany, S.H. resmi melaporkan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, S.Ap., S.H., M.H., ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa malam, 16 Juli 2025, sekitar pukul 20.36 WITA, dengan tuduhan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dalam laporan bernomor STTLP/98/VII/2025/SPKT/POLDA KALSEL, Dedi mengungkapkan dugaan praktik penipuan terkait pendidikan dan pengangkatan advokat yang diikutinya pada tahun 2019. Saat itu, ia mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar oleh P3HI dan dinyatakan lulus ujian advokat. Tak lama berselang, ia diberikan Kartu Tanda Advokat (KTA), diangkat menjadi Advokat Oleh Organisasi Advokat, kemudian disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Samarinda pada 30 Januari 2020.
Namun, sekitar pertengahan 2025, Dedi mengaku mendapat informasi yang mengganggu. Ia mendengar kabar bahwa Aspihani diduga menggunakan ijazah dan gelar palsu untuk menduduki jabatan penting di organisasi advokat tersebut, tidak hanya itu ia mendapatkan informasi bahwa Aspihani baru sah sebagai Ketua Umum P3HI pada tahun 2022 berdasarkan Akta Notaris, sehingga mengetahui hal tersebut Dedu merasa janggal dimana ia diangkat sebagai Advokat oleh orang yang sebenarnya tidak memiliki Kompetensi sebagaimana UU Advokat, Kabar ini membuatnya ragu atas keabsahan proses pengangkatan dirinya sebagai advokat.
“Saya kemudian menghubungi saudara M. Hafidz Halim, S.H., yang saya tahu di pemberitaan beliau membongkar Ijazah Palsu Aspihani di Universitas Undar Jombang, untuk mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, saya tidak hanya di berikan informasi tapi juga ditunjukkan data fakta dari Dikti dan Undar Jombang dimana Aspihani bukan Mahasiswa, Aspihani Tidak hanya tidak terdaftar di kampus tapi juga tidak terdata dalam buku induk mahasiswa,” kata Dedi dalam laporannya.
Merasa dibohongi dan kehilangan kepercayaan atas statusnya sebagai advokat, Dedi memutuskan untuk tidak lagi menerima perkara di pengadilan dan memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Saya hari ini berterimakasih sekali kepada Tim Penyelamat Advokat dan Kode Etik Advokat Banjarmasin, Para Advokat Senior khususnya Pak Abdullah dan pak Bujino, serta Bang Hafidz Halim dan rekan rekan BASA yang juga mendampingi saya, tutur Dedi
Polda Kalimantan Selatan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Surat Tanda Penerimaan Laporan ditandatangani oleh AKP Supardi selaku Ka Siaga II SPKT Polda Kalsel. (***)