BANJARMASIN – Aksi penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap. Tim Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan melakukan penggerebekan di sebuah kios eceran di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, yang terlibat dalam penimbunan 1.310 liter solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim Subdit 5 Tipidsiber ini berlangsung pada Minggu (13/4/2025) siang.
Tiga orang berhasil diamankan: S (48), pemilik kios, ARN, penjaga kios, dan SH, sopir yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal.
“Kami tidak akan diam melihat subsidi disalahgunakan. Ini bukan hanya soal hukum, ini soal hak masyarakat!” tegas AKBP Riza Muttaqin, Wadir Krimsus Polda Kalsel, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025).
AKBP Riza menjelaskan bahwa para pelaku memodifikasi dua mobil Isuzu Panther dengan pompa dan selang khusus untuk menyedot BBM jenis Akrasol dari SPBU, memindahkannya ke jerigen, dan menyimpannya.
Setelah terkumpul, solar subsidi itu dijual dengan harga antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per liter, yang jelas melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari lokasi, polisi menyita lebih dari 140 jerigen berbagai ukuran, dua mobil, mesin pompa, selang, corong, dan struk penjualan. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolda Kalsel.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, yang dengan tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
“Kami akan terus mengejar siapa pun yang bermain curang. Energi bersubsidi bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi,” tambah AKBP Riza dengan nada tegas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya ini, agar energi bersubsidi sampai ke tangan yang berhak.
“Kami butuh dukungan masyarakat agar BBM murah ini sampai ke tangan yang tepat,” tegas AKBP Riza.