Klarifikasi Kejaksaan Negeri Banjarbaru terkait Kasus Korupsi di Bank BRI

Banjarbaru, – Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Hadiyanto SH, menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang mengaitkan Tipikor Kejari Banjarbaru dengan kasus korupsi di Bank BRI.

Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Mufakat, Selasa (09/07/2024). Hadiyanto menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan terhadap penyaluran Kredit KUPEDES tahun 2020 di Bank BRI Unit Guntung Payung, yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,755 miliar.

Menurut Hadiyanto, “Kejari Banjarbaru hanya menerima limpahan kasus dari Polres Banjarbaru, di mana para tersangka dan saksi-saksi pertama kali dilaporkan. Setelah proses penyelidikan selesai dan P-21 terbit, baru kasus ini kami ajukan ke Pengadilan Tipikor di Banjarmasin.”

Lebih lanjut, Hadiyanto memberikan rincian bahwa salah satu tersangka utama, H. Andi Syamsul Bahri, diduga telah membayar sebagian dari jumlah pinjaman yang dia terima, namun masih ada tunggakan sekitar Rp300 juta.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Kasus ini juga melibatkan beberapa tersangka lain yang didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan modus operandi menggunakan agunan palsu untuk memuluskan pengajuan kredit di Bank BRI. Persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin masih menunggu putusan hakim.

Hadiyanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku korupsi dalam kasus ini menerima hukuman yang setimpal.

“Kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan jumpa pers ini, Kejaksaan Negeri Banjarbaru berupaya memberikan klarifikasi dan transparansi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang sedang disidangkan di Banjarmasin.

Baca Juga  Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Tanpa Izin: H. Mawardi Laporkan Oknum S ke BPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *