BANJARMASIN – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru segera diselidiki lebih lanjut.
Bahauddin, Ketua KMPIB Kalsel, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Proyek yang diduga bermasalah ini disebutkan merugikan negara hingga mencapai Rp 7 miliar.
“Proyek ini menunjukkan sejumlah kejanggalan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Kami meminta agar penyimpangan yang terjadi segera ditindaklanjuti, karena merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujar Bahauddin, Selasa (12/3).
Bahauddin menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga mengandung banyak ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pengawasan terhadap proyek tersebut dinilai kurang maksimal, yang memungkinkan adanya praktik korupsi.
“Anggaran yang digelontorkan melalui APBD Kabupaten Kotabaru untuk proyek ini seakan sia-sia dan mubazir. Seharusnya dana yang bersumber dari pajak rakyat digunakan untuk kepentingan publik dan kemajuan daerah, bukan malah menjadi celah bagi penyalahgunaan,” tegas Bahauddin.
Menurut KMPIB, proyek pembangunan jalan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah justru berpotensi menjadi lahan penyalahgunaan anggaran yang sangat merugikan.
Koalisi LSM tersebut meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini segera diproses secara hukum.
“Harapan kami, kasus ini dapat segera diselidiki secara tuntas dan transparan. Kami akan terus mengawasi agar tidak ada lagi proyek yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Bahauddin.
Koalisi LSM KMPIB juga menyerukan agar pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur di daerah lebih diperketat guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan publik.