Barabai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres HST menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus pembunuhan yang menggemparkan Desa Awang, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kasat Reskrim AKP M. Andi Patinasarani SH dan Kapolsek Barang Alai Utara Ipda Wahyudi memimpin operasi yang berhasil menangkap tersangka pembunuhan.
Identitas tersangka terungkap sebagai ZI, seorang pria berusia 25 tahun yang tinggal di Desa Awang, Kecamatan Barang Alai Utara, Kabupaten HST.
Korban, Darman, seorang pria berusia 64 tahun, adalah ayah kandung tersangka.
AKP M.Andi menjelaskan, Peristiwa tragis terjadi pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara, Jelasnya
“Pemicu konflik adalah perselisihan antara Darman dan ZI terkait penjualan seekor kambing”.
Selanjutnya, ZI ingin segera menjual kambing milik Darman, namun sang korban menyarankan untuk menundanya hingga esok hari. Perselisihan itu memuncak dalam pertarungan di mana istri korban, MA, berusaha melerai, Pungkas AKP M.Andi
“Namun, tragedi tidak bisa dihindari. Setelah mereda, Darman pergi ke rumah tetangganya, namun meninggal terluka parah di dalam rumah tersebut oleh istrinya, MA”.
mengalir dari lukanya Darah dan ia ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Meskipun dibawa ke rumah sakit dengan harapan mendapatkan pertolongan, Darman dinyatakan meninggal dunia.
Sat Reskrim Polres HST segera melakukan pencarian terhadap ZI, yang akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti yang relevan.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polres HST. Tragedi ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya yang timbul dari konflik yang tidak terkendali dalam lingkup keluarga.