Konflik Sengketa Tanah Meningkat di Kota Banjarbaru: LSM Audensi dengan BPN

Banjarbaru, – Komplik sosial di Kota Banjarbaru semakin meningkat akibat sengketa tanah yang semakin rumit. Hari ini, H. Mawardi dan Ketua LSM Babak Kalsel, H. Bahruddin, menggelar audensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru, Selasa (11/5/24).

Dalam pertemuan di Aula BPN Kota Banjarbaru, H. Mawardi menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh dua Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), NH. S.H dan SPP. S.H.,M.Kn. Menurut Mawardi, tindakan kedua PPAT tersebut telah memicu konflik sosial di masyarakat.

“Mereka telah membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang diduga tidak sah dan melanggar peraturan yang berlaku,” ungkap Mawardi.

Mawardi juga menegaskan bahwa PPAT tersebut telah membuat AJB berdasarkan Akta Kuasa Menjual yang tidak diakui oleh pemberi kuasa, serta APHT yang didasarkan pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanah (SKMHT) yang tidak sah.

Udin Palui, Ketua LSM Babak Kalsel, menyatakan keprihatinannya atas potensi konflik yang bisa timbul jika masalah ini tidak ditangani serius. Dia menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dengan pelanggaran tersebut.

Kami memberikan waktu satu bulan kepada BPN untuk menindaklanjuti masalah ini. Jika tidak ada tindakan yang memadai, mereka mengancam akan melaporkan masalah ini ke Kementerian ATR/BPN dan melakukan aksi orasi di depan kantor pusat pemerintahan.

Disisi lain, Norita Dahlia, Kasi PPTK ATR/BPN Kota Banjarbaru, menegaskan komitmen pihaknya untuk menanggapi keluhan masyarakat dengan serius.

“Surat keluhan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dan koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk mencari solusi,” tandasnya

Baca Juga  Yaga Yingde Group Berikan Bantuan Pendidikan di Banjarbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *